Transportasi laut merupakan salah satu bagian dari sistem transportasi nasional yang memegang peranan penting dalam mobilitas penumpang dan barang. Transportasi laut memiliki dua komponen utama berupa prasarana kepelabuhanan dan sarana angkutan laut/pelayaran. Pelabuhan (Prasarana) dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan didefinisikan sebagai tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu, melaksanakan kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang.
Kegiatan angkutan laut meliputi angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, pelayaran rakyat, angkutan laut khusus dan angkutan laut perintis. Indonesia sebagai negara kepulauan, angkutan laut seharusnya dominan dikembangkan pada perairan Indonesia khususnya Pelayaran Rakyat (Pelra) untuk memajukan wilayah kepulauan yang memiliki keterbatasan akses transportasi. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 sebagaimana diubah pada Peraturan Pemerintah 22 Tahun 2011 telah menyebutkan bahwa pelayaran rakyat adalah kegiatan angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu.
Kegiatan angkutan laut pelayaran rakyat dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Menteri melakukan pembinaan angkutan laut pelayaran rakyat agar kehidupan usaha dan peranan penting angkutan laut pelayaran rakyat tetap terpelihara sebagai bagian dari potensi angkutan laut nasional yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional.
Pengembangan angkutan laut pelayaran rakyat diarahkan untuk meningkatkan pelayanan transportasi ke daerah pedalaman dan/atau perairan yang memiliki alur dengan kedalaman terbatas termasuk sungai dan danau; meningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkutan laut dan lapangan kerja; dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan kewiraswastaan dalam bidang usaha angkutan laut. Angkutan laut pelayaran rakyat seharusnya tidak dibiarkan berkembang dengan sendirinya tanpa perlindungan dan keberpihakan Pemerintah untuk berperan melakukan pembinaan. Keterlibatan Pemerintah dapat dilakukan melalui peningkatan keterampilan sumber daya manusia bagi pengusaha dan awak kapal di bidang nautis, teknis, radio, serta pengetahuan kepelautan melalui pendidikan/pelatihan kepelautan yang diselenggarakan termasuk di pelabuhan sentra pelayaran rakyat; peningkatan keterampilan manajemen bagi perusahaan berupa pendidikan di bidang ketatalaksanaan pelayaran niaga tingkat dasar di pelabuhan sentra pelayaran rakyat; penetapan standarisasi bentuk, ukuran, konstruksi, dan tipe kapal disesuaikan dengan daerah dan/atau rute pelayaran yang memiliki alur dengan kedalaman terbatas termasuk sungai dan danau yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi ekonomi maupun dari segi kelaiklautan kapalnya.
Pemahaman terhadap persyaratan teknis untuk angkutan pelayaran rakyat perlu disosialisaikan dengan baik kepada masyarakat. Angkutan laut pelayaran rakyat meliputi kapal layar (KL) berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin; kapal layar motor (KLM) tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) dan digerakkan oleh tenaga angin sebagai penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu; atau kapal motor (KM) berbendera Indonesia yang laik laut berukuran paling kecil GT 7 (tujuh Gross Tonnage) serta paling besar GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) yang dibuktikan dengan salinan grosse akta, surat ukur, dan sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku.
Komentar
Posting Komentar